Status Harry Tanoe Mengenai SMS Kaleng Yang Membingungkan



Liputan Harian Berita - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka sesuai dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibjo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.
Ancaman itu ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto melalui pesan singkat.
"Terlapornya, sekarang sudah tersangka (SPDP, Red)," katanya di Jakarta, Jumat (16/6).
Ia menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. "Setiap kali diundang ya harus hadir itu," katanya.
"Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitu pun si tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima SPDP kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibjo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.
"Sudah diterima SPDP-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta.
Pendiri MNC Group tersebut diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Isi SMS itu,"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng."
"Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama dan ditambahkan,"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo. Yulianto lalu melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). [Beritasatu.com]
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pengusutan perkara dugaan SMS bernada ancaman dari bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto, masih di tingkat penyelidikan.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari saksi," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Saat ini, polisi telah meminta keterangan sekitar 13 saksi dan ahli.
Rencananya, pekan depan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan aoakah kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
"Kalau tingkat penyidikan, maka kita di situ akan menentukan siapa tersangkanya," kata Martinus.
Ia membantah informasi yang menyebutkan bahwa Hary selaku terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun belum dikeluarkan oleh penyidik.
Sebelumnya, Hary dilaporkan Yulianto ke polisi karena dianggap mengancam dirinya lewat pesan singkat.
Yulianto pertama kali mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekira pukul 16.30 WIB.
Yulianto mulanya mengabaikan pesan tersebut.
Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dia kembali mendapat pesan, kali ini lewat aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama, hanya ditambahkan "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.
Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.
"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.
"Sampai saat ini (Hary) masih berstatus saksi," kata Martinus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Penyebab Bima Arya Ngamuk di Pasar Anyar

Pabrik Rokok Di Probolinggo, 42 Karyawan Pabrik Positif COVID-19

Tidak Diberikan Izin Oleh Polisi Takbir Keliling, Anggota FPI Yang Pengganguran Ini Memaki Polisi