Mantan Gubernur Sulawesi Utara Terbukti Melakukan Tidak Pidana Dan Resmi Ditahan
Liputan Harian Berita - KPK menegaskan penetapan tersangka dan menahan Gubernur Sultra nonaktif Nur Aman berdasarkan bukti kuat. Terlebih KPK juga telah melakukan penyelidikan mendalam."Tentu kita sudah memiliki bukti permulaan yang cukup ketika tersangka kita tetapkan. Artinya ketika penyelidikan ke penyidikan kita sudah punya bukti permulaan atau minimal dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (6/7).
Febri melanjutkan bukti-bukti yang ada sudah pernah dibeberkan di praperadilan. Hakim pun menolak praperadilan Nur Alam.
"Kemudian kita melakukan penahanan dengan dasar Pasal 21, karena yang bersangkutan di duga keras melajukan tindakan pidana. Dengan alasan objektif yang terpenuhi menurut pandangan kami di sana," jelas Febri.
Namun Febri enggan menyebutkan apa saja bukti-buktinya. "Tentu tidak bisa kita buka saat ini, karena proses penyidikan masih berjalan. Kami akan terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terus terhadap saksi dan tersangka, atau kebutuhan-kebutuhan penyidikan lain, termasuk juga koordinasi dengan pihak auditor untuk semakin mematangkan perkara ini," kata Febri.
Untuk diketahui, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam langsung ditahan KPK. Nur Alam diperiksa dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.20 WIB. Nur Alam langsung menggunakan rompi tahanan KPK yang didampingi oleh petugas KPK saat memasuki mobil.
Nur Alam tak menjawab saat dicecar sejumlah pertanyaan. Nur Alam ditahan di Rumah Guntur untuk 20 hari ke depan.
"Mulai sehari ini sampai dua puluh hari ke depan di Guntur ya," kata Ahmad Rifai sebagai pengacara Nur Alam, Rabu (5-7-2017).

Komentar
Posting Komentar