Dua auditor BPK sebagai tersangka suap opini WTP


Liputan Harian Berita : Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan kementerian desa pembangunan daerah tertinggi dan transmigrasi (PDTT) tahun anggaran 2016. Keempat tersangka keluar dari lobi gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Sabtu (27-5-2017) malam. Mereka ditahan setelah diperiksa selama 1x24jam.
Tersangka yang keluar yakni auditor Badan pemeriksa keuangan (BPK) ali sadli. Ali keluar pukul 23.07 WIB dengan didampingi dua petugas KPK. Tak ada komentar dari sadli. Dia mencoba menerobos kerumunan wartawan dengan tertunduk dan sesekali menutup wajah agar tak tersorot kamera. Sekitar 10 menit kemudian giliran pejabat eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) yang keluar dari lobi gedung KPK. Rochmad saptogiri pun bungkam. Ia lebih banyak tertunduk sambil menutup wajahnya dengan kedua tangan untuk menghindari sorotan kamera wartawan.
Kurang dari 10 menit kemudian giliran pejabat eselon III kemendes jarot budi prabowo dan irjen kemendes sugito yang keluar hampir bersamaan. Sama halnya dengan ali dan rochmadi. Keduanya pejabat kemendes ini pun enggan berkomentar meski wartawan memberondong pertanyaan.
Meski tak terlihat menutup wajah. Jarot budi prabowo berjalan cepat sambilo tertunduk ke arah wartawan dan menerobos di tengah-tengah untuk menuju mobil tahanan.
Sementara sugito tersenyum tanpa mengeluarkan kata-kata ia kemudian masuk ke mobil tahanan KPK bersama Jarot Budi Prabowo. Juru bicara KPK Febri diansyah sebelumnya mengatakan pada tersangka tidak ditempatkan satu tahanan. Sugito dan jarot Budi prabowo ditempatkan di rutan polres metro jakarta pusat. Sementara Rochman ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Sedangkan ali ditempatkan di rutan Cabang KPK di guntur." Terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK dilakukan penahanan untuk 20hari pertama mulai 27-5-2017 kata febri.
Seperti diketahui keempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap sugito yang merupakan irjen kemendes PDTT dan jarot budi Prabowo selaku pejabat eselon III kemendes diduga menyuap auditor BPK ali sadli dan pejabat eselon I BPK rochmadi saptogiri.
Sugito dan jarot diduga melakukan penyuapan agar BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan kemendes PDTT tahun anggaran 2016. KPK yang mencium adanya dugaan suap untuk pelicin WTP tersebutg akhirnya melakukan operasi tangkap tangan di kantor BKP.
Sebagai pihak pemberi suap Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Rochmadi dan Ali, sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hamili Anak Di Bawah Umur Wawan Bawa Kabur Ke Sukabumi

Seorang pria diperkosa bergantian oleh 3 perempuan

PT Siemens Batu Ampar Batam Segera Tutup