Firza Husein Ditetapkan sebagai Tersangka kasus chat seks



Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat CendanaFirza Husein alias FHM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dalam Whatsapp yang melibatkan dirinya dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Penetapan tersangka dilakukan setalah penyidik melakukan gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB.

"Hasil gelar perkara malam ini dinyatakan bahwa status saksi FHM ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selatan 16/5/2017 malam.

Namun polisi belum bisa memastikan apakah Firza Husein akan ditahan atau tidak. Polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan Firza.

"Kita tunggu bagaimana nanti penyidik. Ada waktu 1x24 jam untuk kita diperiksa," tutur dia.

Penetapan tersangka dilakukan lantaran polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Firza. Alat bukti yang kuat untuk menjerat Firza. Alat bukti itu meliputi laporan kepolisianketerangan saksiketerangan ahli dan barang bukti.

Dalam perkara ini, Firza ditersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tantang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hamili Anak Di Bawah Umur Wawan Bawa Kabur Ke Sukabumi

Seorang pria diperkosa bergantian oleh 3 perempuan

PT Siemens Batu Ampar Batam Segera Tutup