Diduga Palsukan Jual-Beli Saham, Sandiaga Uno Dipanggil Polisi Lagi


Liputan Harian Berita -
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahuddin Uno, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, ia mendapat surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemalsuan jual-beli saham PT. Japirex —perusahaan yang juga membuat Sandiaga Uno harus berhadapan dengan perkara dugaan penggelapan tanah senilai Rp 8 miliar di Curug, Tangerang.
Pemeriksaan terhadap Sandiaga Uno di Polda Metro Jaya itu dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (20-6-2017), mulai pukul 10.00 WIB. Namun, pengusaha yang akan mendampingi Anies Baswedan sebagai pucuk pimpinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan hukum tersebut, karena memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan sejak jauh-jauh hari.
“Jadwalnya bersamaan dengan agenda pertemuan di luar kota, yang sudah disusun sejak dua bulan lalu. Selain itu, saya tidak bisa datang karena kuasa hukum juga sudah cuti,” kata Sandiaga di Jakarta, Senin (19-6-2017).
Meski begitu, Sandiaga Uno memastikan bakal memenuhi panggilan tersebut bila pengacaranya sudah siap untuk mendampingi.“Sebagai warga negara yang baik, kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut,” katanya.
Perkara dugaan pemalsuan jual-beli saham PT. Japirex ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Arnol Sinaga, SE., SH., kuasa hukum dari John Nainggolan.
Menurut Arnol, langkah hukum ini dilakukan demi meluruskan situasi dan kondisi, yang menyebutkan bahwa keberadaan Sandiaga Uno di PT. Japirex itu bermula saat ia membeli saham perusahaan tersebut dari John Nainggolan pada tahun 2001.
“Ada surat jual-beli saham yang isinya menyebutkan bahwa John Nainggolan menjual saham PT. Japirex kepada Sandiaga Uno. Padahal, John sama sekali tidak pernah menandatangani surat jual-beli saham itu. Bahkan  bertemu Sandiaga Uno dan notarisnya pun tidak pernah. Disebutkan pula di sana, surat jual-beli itu ditandatangani istrinya John Nainggolan. Tapi, anehnya, di surat jual-beli saham itu tidak ditemukan tanda tangan istri John Nainggolan tersebut. Jadi, diduga kuat surat jual-beli saham itu palsu (Pasal 263 dan 266 KUHP),” kata Arnol Sinaga kepada NuSa, Selasa (20-6-2017).
Dalam akta perubahan terakhir PT. Japirex, lanjut Arnol, pemegang saham dari perusahaan itu tercatat hanya dua orang, Andreas Tjahjadi (1.500 lembar) dan Sandiaga Uno (1.000 lembar).
“Masalah peningkatan dan pengalihan saham itu pun tidak diketahui dan tanpa seizin John Nainggolan selaku pemegang saham,” kata Arnol lagi.
Sebelumnya, Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, oleh rekan bisnisnya yang bernama Djoni Hidajat. Andreas, melalui kuasa hukumnya, P. Parulian, menyatakan, tanah tersebut adalah milik PT. Japirex perusahaan industri rotan. Sandiaga Uno menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut.
Ketika perkara itu mengapung, salah seorang anggota Tim Advokasi Anies-Sandi, Arifin Djauhari, menjelaskan, kasus ini bermula manakala Sandiaga Uno membeli saham PT. Japirex dari John Nainggolan pada tahun 2001, yang berkedudukan di Curug, Tangerang.
“Atas pembelian 1.000 lembar saham oleh Sandi, ia menjadi pemegang 40 persen saham atas PT. Japirex,” kata Arifin, kala itu, Rabu (29-3-2017) malam, di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jakarta.
Arifin melanjutkan, dalam kedudukannya sebagai pemegang saham, Sandiaga Uno masuk pada kepengurusan perseroan menjadi komisaris, bersama Effendi Pasaribu.Masalah proses kepemilikan saham di PT. Japirex itulah yang kini menyeret Sandiaga Uno kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hamili Anak Di Bawah Umur Wawan Bawa Kabur Ke Sukabumi

Seorang pria diperkosa bergantian oleh 3 perempuan

Wiranto : saya pastikan FPI Harus Bernasib sama Dengan HTI Segera Di Bubarkan !!!!