Dijerat Hukuman 14 Tahun , Buni Nangis Minta Maaf ke Pihak Ahok


Liputan Harian Berita - Satu bulan setelah Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menggelar persidangan kasus Buni Yani.
Persidangan Buni Yani erat kaitannya dengan kasus Ahok, dimana Ahok diseret ke meja hijau setelah Buni Yani memposting video potongan pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat 51 surat Al Maidah. Sementara Buni Yani menjadi pesakitan di ruang sidang terkait aksinya mengunggah penggalan video pidato Ahok.
Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah Buni Yani. Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum menjadi pesakitan, Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah terancam pidana 14 tahun penjara, buni yani pun tergetar hatinya. Bahkan terlihat jelas matanya memerah menahan airmatanya. Buni yani meminta maaf kepada pihak Ahok untuk memaafkannya, meminta keringanan agar tidak dijatuhi tuntutan hukuman terlalu lama.
Buni yani juga juga mengatakan keberatannya, rasanya terlalu berat jeratan hukum yang dijatuhkan kepadanya.
Kalau saya dihukum selama itu gara-gara video, saya rasa tidak masuk akal. Bagaimana dengan nasib keluarga saya. Saya harap dipertimbangkan lagi.
ujar salah satu pengacara Buni Yani, "Kita sudah siapkan semua. Kita akan usahakan yang terbaik untuk Pak Buni," katanya.
Bandung dipilih sebagai lokasi persidangan Buni Yani karena pertimbangan kondusifitas. "Alasannya adalah untuk kelancaran," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari.
Hingga saat ini, pihaknya tetap yakin bahwa Buni Yani tidak bersalah. Menurut dia, unggahan Buni Yani tersebut adalah bentuk kritikan atas pernyataan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Apalagi Ahok sudah divonis bersalah terkait kasus penodaan agama.
"Sangat sangat yakin tidak bersalah. Harusnya lepas dari segala tuntutan. Tapi, kita sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti aja proses peradilannya," tandas Aldwin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hamili Anak Di Bawah Umur Wawan Bawa Kabur Ke Sukabumi

Seorang pria diperkosa bergantian oleh 3 perempuan

Wiranto : saya pastikan FPI Harus Bernasib sama Dengan HTI Segera Di Bubarkan !!!!