Dijerat Hukuman 14 Tahun , Buni Nangis Minta Maaf ke Pihak Ahok
Liputan Harian Berita - Satu bulan setelah Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menggelar persidangan kasus Buni Yani.
Persidangan
Buni Yani erat kaitannya dengan kasus Ahok, dimana Ahok diseret ke meja
hijau setelah Buni Yani memposting video potongan pidato Ahok di
Kepulauan Seribu yang mengutip ayat 51 surat Al Maidah. Sementara Buni
Yani menjadi pesakitan di ruang sidang terkait aksinya mengunggah
penggalan video pidato Ahok.
Dalam
kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah Buni
Yani. Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun
Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum menjadi pesakitan, Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah
terancam pidana 14 tahun penjara, buni yani pun tergetar hatinya.
Bahkan terlihat jelas matanya memerah menahan airmatanya. Buni yani
meminta maaf kepada pihak Ahok untuk memaafkannya, meminta keringanan
agar tidak dijatuhi tuntutan hukuman terlalu lama.
Buni yani juga juga mengatakan keberatannya, rasanya terlalu berat jeratan hukum yang dijatuhkan kepadanya.
Kalau
saya dihukum selama itu gara-gara video, saya rasa tidak masuk akal.
Bagaimana dengan nasib keluarga saya. Saya harap dipertimbangkan lagi.
ujar salah satu pengacara Buni Yani, "Kita sudah siapkan semua. Kita akan usahakan yang terbaik untuk Pak Buni," katanya.
Bandung
dipilih sebagai lokasi persidangan Buni Yani karena pertimbangan
kondusifitas. "Alasannya adalah untuk kelancaran," kata Kepala Kejaksaan
Negeri Depok Sufari.
Hingga
saat ini, pihaknya tetap yakin bahwa Buni Yani tidak bersalah. Menurut
dia, unggahan Buni Yani tersebut adalah bentuk kritikan atas pernyataan
Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Apalagi Ahok sudah divonis
bersalah terkait kasus penodaan agama.
"Sangat
sangat yakin tidak bersalah. Harusnya lepas dari segala tuntutan. Tapi,
kita sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti aja proses
peradilannya," tandas Aldwin.
Komentar
Posting Komentar