Tito geram Anggaran Polri Akan diBoikot Oleh DPR, Tito



Liputan Harian Berita - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian akan mengambil langkah politik dalam menyikapi usulan anggota panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Misbakhun yang meminta Komisi III DPR tidak membahas anggaran Polri tahun depan.
Tito akan memerintahkan Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin dan Divisi Hukum Polri untuk bertemu dengan DPR guna membahas aspek hukum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD, dan DPRD (MD3).
“Kami punya proses-proses politik juga. Wakapolri dan tim hukum akan melakukan komunikasi politik untuk menjelaskan mengenai aspek hukum UU MD3,” kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/17).
Tito pun meminta agar DPR tidak menghambat proses penegakan hukum dengan cara memboikot pembahasan anggaran. Menurutnya, pihak kepolisian tidak melanggar undang-undang dan sudah bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Dia menambahkan, pihaknya hanya bertugas untuk mengamankan rakyat dan tidak bisa bertindak atas kepentingan kelompok tertentu saja
“Kalau kami melanggar hukum, undang-undangnya jelas-jelas, mungkin (bisa diboikot). Tapi saya kira tidak sampai ke situ. Ini (anggaran) bukan untuk Tito pribadi, tapi ini untuk 420 ribu anggota polri, mereka yang bertugas untuk mengamankan rakyat,” tutur jenderal polisi bintang empat itu.
Sebelumnya, Misbakhun mengusulkan kepada Komisi III DPR agar anggaran KPK dan Polri tahun 2018 tidak dibahas. Hal ini merupakan buntut dari penolakan Tito, maupun KPK yang tidak mau mendatangkan Miryam S. Haryani ke rapat pansus hak angket KPK.“Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR di mana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian lembaga,” kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.
Menurut Misbakhun, sikap Kapolri yang tidak mau memanggil paksa Miryam menandakan insititusi itu tidak patuh terhadap perintah UU MD3.

Sebab menurutnya, pemanggilan paksa diamanatkan pada Pasal 204 dan 205 UU MD3 dengan melibatkan Kepolisian. Pasal tersebut juga tidak diperdebatkan rinciannya oleh mantan Kapolri Jenderal Sutarman saat membahas dengan DPR kala itu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hamili Anak Di Bawah Umur Wawan Bawa Kabur Ke Sukabumi

Seorang pria diperkosa bergantian oleh 3 perempuan

Wiranto : saya pastikan FPI Harus Bernasib sama Dengan HTI Segera Di Bubarkan !!!!