Jokowi Sindir Parpol yang tak Setuju Presidential Threshold


Liputan Harian Berita - Presiden Joko Widodo menyindir balik partai politik yang justru tidak mendukung ambang pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi parlemen dan 25 persen suara sah nasional. Ketentuan itu termuat dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang disahkan pekan lalu. 
Jokowi menyindir penolakan tersebut baru dilakukan sekarang, kendati aturan yang sama sudah berlaku pada dua kali penyelenggaraan pemilu. "Kita sudah mengalami dua kali presidential threshold 20 persen sejak pemilu 2009 dan 2014, kenapa dulu tidak ramai?" kata Jokowi, Jumat (28-7-2017).
Menurut Jokowi, presidential threshold sesuai dengan kondisi perpolitikan saat ini. Ia menambahkan, aturan ini menjadi penyederhanaan yang sangat penting sekali untuk visi politik Indonesia ke depan. Dengan kondisi politik di Indonesia yang memiliki banyak partai politik (parpol), ia menambahkan, keinginan sejumlah partai agar diterapkan ambang batas pencalonan presiden nol persen justru akan membuat gaduh perpolitikan negara.
"Saya inign berikan contoh, kalau nol persen, kemudian satu partai mencalonkan kemudian menang, coba bayangkan nanti di DPR, di parlemen. Kita dulu yang 38 persen saja kan waduh.  Ini proses politik yang rakyat harus mengerti," ujar dia. 
Menurut Jokowi, pihak yang keberatan juga tidak boleh menyalahkan pemerintah. Sebab, presidential threshold 20 persen merupakan produk DPR yang dihasilkan melalui proses demokrasi. Untuk mereka yang masih tidak setuju, Jokowi mempersilahkan menempuh jalur hukum, yaitu kembali ke mahkamah konstitusi (MK).
DPR mengesahkan UU Pemilu yang mengamanatkan partai dan gabungan partai politik hanya bisa mengajukan calon presiden dan wakil calon presiden kalau mengantongi 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara sah nasional. 
Sejumlah partai memutuskan mundur atau walkout ketika pengesahan pekan lalu yakni Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrrat. Mereka menginginkan presidential threshold nol persen karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden diselenggarakan serentak. 
Dengan demikian, hasil pileg tidak bisa menjadi tiket untuk pencalonan presiden. Keputusan ini pun mendapat banyak tanggapan negatif, termasuk dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Prabowo mengatakan bahwa putusan ambang batas tersebut adalah lelucuan yang menipu rakyat. Prabowo pun melakukan pertemuan dengan Presiden ke-6 RI yang sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terkait ini. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hamili Anak Di Bawah Umur Wawan Bawa Kabur Ke Sukabumi

Seorang pria diperkosa bergantian oleh 3 perempuan

PT Siemens Batu Ampar Batam Segera Tutup