Eggi Sudjana: Jangankan Jadi Tersangka, Jadi Saksi Saja Habib Rizieq Tidak Pantas Sumber


Liputan Harian Berita - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, menilai kliennya tidak pantas diperiksa penyidik kepolisian dalam kapasitas sebagai tersangka maupun saksi.
Pernyataan Eggi tersebut terkait dengan status habib Rizieq dalam kasus chat berbau pornografi dengan Firza Husein.
"Dari perspektif saya, itu harus dipahami, jangankan jadi tersangka, jadi saksi saja gak pantas itu Habi‎b," ujar Eggi kepada wartawan di Stadion Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (19-8-2017). Eggi beralasan, jika sebagai saksi minimal Rizieq pernah melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami.
"Nah bagaimana itu Habib tak mengalami, mendengar dan mengetahui, jadi tersangka lagi," tambah Eggi. Dirinya juga mengatakan bahwa informasi mengenai chat berbau pornografi tersebut didapat dari anonymous yang berarti tanpa identitas.
"Kalau tanpa identitas, dalam ilmu hukum itu berarti tak punya identitas. Kalau tak punya identitas tidak bisa jadi subjek hukum. Kalau tak punya subjek hukum, bagaimana mau dihukum," jelas Eggi. Lebih jauh, Eggi mengutip Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 ada pasal 69, pasal 70, dan pasal 71 yang mengatur tentang gelar perkara.
Eggi mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut cacat karena tidak didahului dengan gelar perkara khusus.
 "Harus ada gelar perkara khusus. Kenapa khusus, karena satu, saya punya hak meminta dan saya sebagai kuasa hukum memprotes keadaan itu tak sesuai dengan jalan hukum yang sebenarnya," tambah Eggi.
Rizieq berstatus tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi. Diduga, percakapan WhatsApp itu merupakan pembicaraan Rizieq dengan Firza Husein. Selain itu, Rizieq dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang menyinggung Tuhan serta umat agama tertentu.
Ia juga dilaporkan mengenai penghasutan atas ucapannya soal uang rupiah baru emisi 2016 bergambar palu arit. Tak hanya itu, hansip di Jakarta dan Kalimantan Timur melaporkan Rizieq lantaran dalam salah satu ceramahnya ia dianggap menghina mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan dan hansip.
Rizieq juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri lantaran dianggap mengancam akan membunuh pendeta. Di Jawa Barat, dia terjerat tiga kasus, yakni dugaan pelecehan budaya Sunda, penodaan Pancasila, dan penyerobotan tanah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hamili Anak Di Bawah Umur Wawan Bawa Kabur Ke Sukabumi

Seorang pria diperkosa bergantian oleh 3 perempuan

PT Siemens Batu Ampar Batam Segera Tutup