KPK pertimbangkan kedatangan dirdik ke pansus


Liputan Harian Berita - Kedatangan Direktur penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman bertentangan dengan sikap lembaganya. KPK sendiri sedang mempertimbangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Aris. Hingga kini KPK belum berubah sikap mengenai keputusannya memandang keabsahan Pansus Hak Angket KPK. Padahal sebelumnya, ketika Pansus memanggil Miryam yang berstatus tahanan, KPK tidak memberi izin.
Pimpinan masih mempertimbangkan lebih lanjut, karena surat ditujukan ke Dirdik KPK. Sedangkan sikap KPK secara lembaga sudah sering disampaikan terkait proses Pansus ini. Bahkan Ketua pernah menyampaikan untuk mencermati judicial review (keabsahan Pansus Hak Angket KPK) di MK," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan
Masih dalam pertimbangan, KPK belum memutuskan hingga memberi sanksi terhadap Aris. "Belum ada informasi itu yang saya dengar dari pimpinan ataupun proses di internal.
Sementara itu, Aris telah mengakui melanggar perintah pimpinan KPK untuk memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK. Wakil Ketua Pansus Hak Angket Taufiqulhadi lantas bertanya soal konsekuensi yang harus dihadapi Aris.
"Apakah Anda siap dikembalikan ke Polri?" ujar Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Aris menjawab siap dikembalikan ke Polri. Ia mengaku tak melanggar konstitusi memenuhi undangan Pansus.
"Saya siap, tentu saya akan lakukan. Apa saya menghadap panggilan resmi negara yang tercantum dalam konstitusi negara melanggar?" jawabnya.
Aris menuturkan, ia sudah melapor kepada pimpinan KPK soal kehadiran ke Pansus hari ini meski ada desakan supaya tak hadir.
"Saya pada posisi ini harus dibersihkan, artinya begini, tidak pernah saya lakukan, seolah-olah saya melakukan. Kalau saya dituduh seperti itu, istri saya, anak saya, orang tua saya bagaimana?" papar jenderal bintang satu ini.
Aris mengaku tak jadi masalah jika harus dinonaktifkan dari KPK. Namun ia meminta KPK menyampaikan izin kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian terlebih dahulu.
"Kalau mau mengeluarkan saya, bilang saja pada Kapolri. Menghadap panggilan resmi negara, yang tercantum konstitusi legal yang bapak lakukan, saya tidak menyesal, Pak," imbuh Aris.
Taufiqulhadi mengapresiasi putusan Aris. "Saya mengapresiasi atas itu," kata Taufiqulhadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hamili Anak Di Bawah Umur Wawan Bawa Kabur Ke Sukabumi

Seorang pria diperkosa bergantian oleh 3 perempuan

PT Siemens Batu Ampar Batam Segera Tutup