Kemenkes Pernah Cabut Izin RS Terkait Permintaan Uang Muka


Liputan Harian Berita - Kementerian Kesehatan pernah mencabut izin operasional sebuah rumah sakit terkait masalah uang muka pelayanan medis. Hal itu dilakukan hingga rumah sakit memperbaiki sistem pelayanannya. "Ini sudah pernah terjadi sebelumnya, di rumah sakit mana ketahuan salah dia, kita cabut izinnya sampai 6 bulan tidak bisa operasional, sampai dia perbaiki sistem," kata Sekjen Kemenkes Untung Suseno Sutarjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11-9-2017).

Menurut Suseno, Kemenkes masih menunggu hasil investigasi atas kejadian yang terjadi di RS Mitra Keluarga Kalideres terkait meninggalnya bayi Debora. "Jadi Ibu Menkes dalam statement-nya 2x24 jam audit medis kasusnya. Jam per jam kan ada buktinya nanti di medical record alat. Keluarga juga ditanyain, dicocokkan dengan omongan RS. Kalau cocok, baru kita bisa ambil keputusan ini," jelasnya.

UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 melarang rumah sakit minta uang muka sebelum melakukan pelayanan medis. Suseno mengatakan Kemenkes mematuhi UU tersebut untuk mengawasi rumah sakit. "Terkait UU sendiri, kita jalanin, kita patuh terhadap itu dan kita pakai untuk mengawasi RS," imbuhnya.

Debora dibawa ke rumah sakit dalam keadaan kritis. Namun pihak rumah sakit menolak menanganinya karena pihak keluarga tak membayar uang muka dari total biaya Rp 19.800.000. Uang muka yang diminta Rp 11 juta. Kondisi Debora semakin turun hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di RS Mitra Keluarga. Komisi IX pun mendesak Kemenkes memberikan sanksi tegas kepada pihak rumah sakit atas kelalaian itu. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hamili Anak Di Bawah Umur Wawan Bawa Kabur Ke Sukabumi

Seorang pria diperkosa bergantian oleh 3 perempuan

Wiranto : saya pastikan FPI Harus Bernasib sama Dengan HTI Segera Di Bubarkan !!!!