RS Mitra Keluarga Bisa Dicabut Izinnya dan Kena Pidana


Liputan Harian Berita - Menkes Nila F Moeloek akan memberikan sanksi tegas kepada RS Mitra Keluarga Kalideres bila terbukti bersalah dalam menangani bayi Debora yang meninggal karena terlambat ditangani. Sanksinya bisa berupa pidana hingga pencabutan izin. "Jika dalam investigasi ternyata terbukti bersalah, sanksi akan kami berlakukan sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku," ujar Nila di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11-9-2017).

Dia menjelaskan ada beberapa kategori sanksi yang dapat diberikan kepada RS Mitra Keluarga. Menkes Nila mengatakan ancaman sanksi terberat adalah pencabutan izin rumah sakit. "Sanksi itu bertahap, teguran lisan, kemudian teguran keras, ketiga pencabutan izin rumah sakit dan bila ini ternyata ada fakta pidana, itu akan terkena," jelasnya.

Hukuman pidana juga harus melihat dari dampak yang diakibatkan dari kelalaian pihak rumah sakit. Bila lalai hingga  menyebabkan kematian maka pihak rumah sakit terancam hukuman 10tahun penjara." Kalau menyebabkan kecacatan akan terkena pidana dua tahun kalau tidak salah dan d enda dana. Kalau sampai kematian saya ingat 10 tahun denda sampai 1miliar. Terang nila

Kendati demikian, Nila mengaku masih menunggu hasil temuan dari tim investigasi. Hasil baru diketahui dalam waktu 2 hari sejak investigasi dimulai. "Jadi nanti ini tentu kita lihat berdasarkan hasil investigasi. Dalam 2x24 jam akan kami lakukan," ucap Nila.

Seperti diketahui bayi debora diduga meninggal akibat tidak mendapat penanganan pediatric intensive care unit (PICU) karena kurangnya  uang muka. Orang tua debora menyatakan suda memberikan uang meski tidak sebesar yang diminta. Namun pihak rumah sakit menolak.

Dinas kesehatan DKI jakarta sudah memanggil pihak RS Mitra keluarga. Jakarta barat, terkait meninggalnya bayi berusia 4 bulan itu akibat terlambat mendapat pertolongan. Kepala dinas kesehatan DKI jakarta koesmedi priharto mengatakan ada kelalaian yang dilakukan pihak RS.

"Satu lagi  adalah ada kelalaian daripada  rumah sakit, walaupun ia juga mencari tempat rujukan RS lain lewat telepon. Tapi juga menyuruh keluarga pasien mencari tempat rujukan yang harusnya dilakukan pihak RS, urai koesmedi saat konfrensi pers di kantor dinas kesehatan DKI. Senin (11-9-2017).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hamili Anak Di Bawah Umur Wawan Bawa Kabur Ke Sukabumi

Seorang pria diperkosa bergantian oleh 3 perempuan

Wiranto : saya pastikan FPI Harus Bernasib sama Dengan HTI Segera Di Bubarkan !!!!