Saksi ahli bahasa untuk buni yani di usir hakim


Liputan Harian Berita - Saksi ahli bahasa Buni Yani yang bernama Andika tidak bisa memberikan kesaksian dalam sidang. Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani meminta agar saksi ahli bahasa dapat melampirkan surat izin dari lembaga pendidikan tempatnya bekerja terlebih dahulu.
"Bukan bermaksud menolak, Kehadiran saudara harus dilengkapi surat tugas," Ucap ketua majelis hakim M Saptono dalam sidang di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (5-9-2017).
Sebagai seorang akademisi yang berstatus sebagai pegawai negeri. Andika harus mengikuti prosedur dan aturan. Ujar nya. Sebagai PNS dalam jam kerja ini harus dilengkapi surat tugas.
Menurut pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, saksi Andika seharusnya diberi toleransi karena sudah beberapa kali memberikan kesaksian sebagai ahli, merespons pernyataan dari majelis hakim. Ahli ini bukan satu atau dua kali beliau pernah menyampaikan kesaksian juga. Ujarnya
Namun  hakim tetap meminta agar saudara andika dapat  melengkapi surat izin dan kampus  UPI agar bisa memberikan kesaksian. 
Selanutnya, Andika diminta untuk meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu. Kemudian sidang menghadirkan saksi ahli pidana, yakni dr Mudzakir.
Surat izin dari kampus UPI tempat Andika bekerja sudah dibuat oleh Aldwin Rahadian, Namun di sayangkan surat izin tersebut datang secara terpisah.
"Jadi bukan ditolak nanti dia masuk lagi. Soal izin dari kampus sedang dalam perjalanan. Jadi saksi diganti dulu bukan ditolak. Jadi soal administrasi saja, si surat dalam perjalanan karena tidak berbarengan," tandas Aldwin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hamili Anak Di Bawah Umur Wawan Bawa Kabur Ke Sukabumi

Seorang pria diperkosa bergantian oleh 3 perempuan

Wiranto : saya pastikan FPI Harus Bernasib sama Dengan HTI Segera Di Bubarkan !!!!