Kericuhan Pleno KPU polisi tetapkan 1 Tersangka
KERICUHAN PLENO KPU POLISI TETAPKAN 1 TERSANGKA - Pasca ricuh karena ketidak puasan massa terhadap hasil sidang pleno KPU lombok tengah. Polisi menetapkan satu tersangka kepemilikan senjata tajam. Kasat reskrim polres lombok tengah AKP rafles P Girsang menyebutkan sudah menetapkan satu orang tersangka dari 5 orang yang dicurigai sebelumnya pasca ricuh yang terjadi di tempat rapat pleno pemungutan suara di gedung eks kantor DPRD lombok tengah pada rabu malam (8-5-2019).
"Satu orang kami tahan terkait senjata tajam atas nama Suhaimi. Kata rafles, sementara 4 orang yang suda diamankan sebelumnya akan dipulangkan.
Eafles mengatakan pihaknya masih mengejar tersangka lain yang suda melakukan kericuhan. Kemungkinan jumlah tersangka lainnya akan bertambah dan kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kerusuhan. Ucap Rafles
Sebelumnya pihak kepolisian telah mengamankan beberapa jenis senjata tajam seperti golok dan pedang samurai lainnya. ucap Rafles
Komentar
Posting Komentar