Pelaku Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok


PELAKU KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK AHOKPenyidik Polda Metro Jaya membeberkan salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama sempat berusaha menghilangkan jejak. Upaya itu dilakukan dengan mengganti nama pada akun Instagram yang digunakan untuk menghina pria yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu.Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Selain EJ, tersangka lainnya yaitu KS (67) dengan akun instagram @ito.kurnia.Keduanya, diketahui menggunakan akun Instagram masing-masing mengunggah konten pencemaran nama baik kepada Ahok dan istrinya, antara lain menyandingkan foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.Unggahan keduanya disebut telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.Sebagai informasi, Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy melaporkan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka EJ dan KS ke Polda Metro Jaya per tanggal 17 Mei 2020. Laporan itu tercatat dalam registrasi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.Kedua tersangka telah meminta maaf dan permintaan maaf itu diterima oleh Ahok. Namun, sampai saat ini tidak ada indikasi atau informasi terkait pencabutan laporan. Dalam pengakuannya, para pelaku diketahui tergabung dalam kelompok penggemar mantan istri Ahok Veronica Tan, Komunitas Veronica Lovers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hamili Anak Di Bawah Umur Wawan Bawa Kabur Ke Sukabumi

Seorang pria diperkosa bergantian oleh 3 perempuan

Wiranto : saya pastikan FPI Harus Bernasib sama Dengan HTI Segera Di Bubarkan !!!!